- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Pemerintah menyalurkan BPUM BRI sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2020 sebesar Rp 2,4 juta dan tahun selanjutnya dengan nominal Rp 1,2 juta.
Kemudian BPUM BRI dihentikan pada tahun 2022, hal ini karena pelaku UMKM tidak membutuhkannya lagi dan perekonomian nasional sudah membaik.
BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM
Meski BPUM BRI 2024 sudah tidak cair, namun pelaku UMKM yang tergolong dalam keluarga miksin/rentan miskin berkesempatan dapat BLT Rp 2,4 juta.
BLT uang Rp 2,4 juta ini disalurkan pemerintah dari program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) 2024 yang digalakan oleh Kemensos.