1. WNI yang sudah memiliki NIK KTP dan KK
2. Sedang tidak menjadi siswa sekolah atau mahasiswa
3. Bukan golongan ASN/PNS
4. Bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Belum pernah lolos Kartu Prakerja
6. Maksimal hanya dua NIK dalam satu KK yang sama untuk daftar
Selain pekerja atau karyawan program Kartu Prakerja gelombang 68 juga terbuka untuk buruh yang terkena PHK, pelaku UMKM dan masyarakat penerima bansos lainnya.
Lebih lanjut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 68 bisa melalui laman www.prakerja.go.id dengan menyiapkan NIK KTP dan KK.