Daftar Pakai KTP dan KK BLT 2,7 Juta PKH Cair 4 Kali dalam Setahun ke Rekening Keluarga INI

- 15 Mei 2024, 05:50 WIB
Ilustrasi. Daftar pakai KTP dan KK BLT Rp 2,7 juta PKH cair 4 kali dalam setahun ke rekening keluarga berikut.
Ilustrasi. Daftar pakai KTP dan KK BLT Rp 2,7 juta PKH cair 4 kali dalam setahun ke rekening keluarga berikut. /Pixabay/WonderfulBali

BERITA DIY - Daftar pakai KTP dan KK BLT Rp 2,7 juta PKH cair 4 kali dalam setahun ke rekening keluarga berciri berikut ini.

PKH merupakan bantuan pemerintah yang diberikan masyarakat untuk keluarga prasejahtera di Indonesia. Jumlah penerimanya ada 10 juta keluarga.

Namun berbeda dari bansos lainnya, yang unik dari PKH ada nominal bantuan yang didapatkan per keluarga bisa berbeda-beda.

Sebab PKH diberikan sesuai dengan kondisi keluarga. Sehingga, harapannya, keluarga bisa memenuhi kebutuhan dan meningkat kesejahteraannya.

Baca Juga: Alhamdulillah Uang Rp 600 Ribu Cair 4 Kali 2024 buat Pekerja INI Lewat PKH Tanpa BSU BPJS Ketengakerjaan

Jadi ada 7 kategori bantuan dalam PKH, setiap keluarga bisa mendapatkan 4 di antaranya, dengan nominal tertinggi Rp 10,8 juta. Berikut detailnya:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.

Baca Juga: Uang 2,7 Juta Cair 4 Kali ke Keluarga Berciri INI, Tak Semua Penerima BLT PKH 2024 Dapat! Cek di Sini

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.

7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.

Uang PKH akan langsung cair ke ATM rekening Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN milik keluarga penerima atau Kantor Pos.

Sebuah keluarga penerima PKH bisa dapat BLT Rp 2,7 juta cair 4 kali jika ada kategori ibu hamil/nifas; anak usia dini; penyandang disabilitas berat; dan lansia.

Adapun kriteria umum keluarga penerima PKH yaitu WNI pemilik KTP; tergolong miskin atau rentan miskin; bukan ASN, anggota TNI dan Polri; serta terdata di DTKS Kemensos.

Untuk pendaftaran jadi penerima PKH bisa secara online lewat HP menggunakan aplikasi Cek Bansos pakai KTP dan KK, dengan cara:

1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk HP Android) atau App Store (untuk iPhone).

Baca Juga: Alhamdulillah BLT 2,7 Juta PKH Tahap 2 2024 Cair ke ATM Pemilik KK INI, Cek Online di cekbansos.kemensos.go.id

2. Setelah aplikasi terinstal, lakukan registrasi untuk membuat akun baru pakai data yang sesuai dengan KTP dan KK, selain itu isi nomor kontak yang aktif. 

3. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".

4. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga sesuai KTP dan KK.

5. Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

6. Tunggu Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.

7. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.

Demikian informasi daftar pakai KTP dan KK BLT Rp 2,7 juta PKH cair 4 kali dalam setahun ke rekening keluarga yang memenuhi ciri yang telah disebut.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah