1. Pelaku UMKM yang sedang hamil dan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.
2. Pelaku UMKM yang sedang menyusui atau nifas dan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.
3. Pelaku UMKM yang anak balitanya terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.
Pelaku UMKM yang sedang hamil/menyusui dan punya anak balita yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH tersebut juga terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah data yang memuat 40 persen penduduk yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah (miskin/rentan miskin).
Bantuan uang Rp 3 juta dari Bansos PKH ini tidak akan diberikan kepada pelaku UMKM yang bekerja sebagai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
Berikut cara mengetahui apakah UMKM dapat uang BLT Rp 3 juta atau tidak cukup dengan isi data KTP, bukan melalui link eform.bri.co.id dari BPUM BRI April 2024:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.