BERITA DIY - Program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada keluarga miskin di Indonesia.
Dalam program PKH 2024, bantuan berupa uang tunai sebesar 600 ribu rupiah diberikan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar dalam Data Penduduk Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ada sejumlah syarat KTP dan KK bisa mendapatkan uang bantuan PKH Tahap 2 yang dicairkan pada bulan April, Mei, hingga Juni 2024.
Nantinya, untuk mengecek daftar nama penerima PKH bisa melalui link cek bansos Kemensos lewat HP cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos PKH Saldo Bantuan Uang 600 Ribu Kapan Cair Bulan April 2024
Daftar syarat penerima bansos PKH
Untuk dapat menerima bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat:
1. Berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki nomor KK dan KTP yang terdaftar sebagai warga miskin di data kelurahan dan DTKS Kemensos.
3. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lainnya dari pemerintah.