Syarat Dapat BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Non PKH dan Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- 2 Oktober 2020, 20:26 WIB
Bantuan bansos BLT Rp 500 ribu per KK non PKH, syarat dapat, dan cara buat Kartu Keluarga Sejahtera KKS
Bantuan bansos BLT Rp 500 ribu per KK non PKH, syarat dapat, dan cara buat Kartu Keluarga Sejahtera KKS /PIXABAY

BERITA DIY - Kementerian Sosial memberikan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 500 ribu per KK untuk keluarga yang bukan penerima manfaat program keluarga harapan (Non PKH). Syarat mendapatkan bantuan ini, diantaranya mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang cara membuatnya juga cukup mudah.

Pemerintah telah menganggarkan Rp4,5 triliun untuk digelontorkan ke 9 juta keluarga.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama menjelaskan, bantuan ini hanya dierikan sekali.

Baca Juga: 2 Minggu Luhut Tangani Corona, Kasus Positif dan Kematian akibat Covid-19 Justru Meningkat

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Gagal Cair ke 2,4 Juta Karyawan, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September lalu.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama

Baca Juga: Daerah yang Paling Parah Terkena Tsunami 20 Meter Jika Terjadi di Selatan Pulau Jawa

Baca Juga: Pakai Jalur Orang Dalam, Mega Favorit Miss Universe Thailand Dipecat

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Namun ternyata untuk mendapat bantuan ini harus memenuhi 2 syarat, yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Cara Sambungkan Rekening dan E-Wallet ke Kartu Prakerja, Kesalahan Ini Bikin Insentif Gagal Cair

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair 92 Persen: Belum Ditransfer? Ini Cara Lapor dan Cek Nama Penerima

Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.

Berikut cara membuat KKS:

- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

- Setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Siap-Siap! BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Cair Bulan Ini, Begini Cara Lapor Jika Tidak Dapat

Pemerintah berharap untuk bantuan sosial ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok

''Dengan penggunaan yang tepat dan baik bantuan ini akan dirasa sangat bermanfaat oleh masyarakat,"ujar Juliari Kementerian sosial.

Masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id.*** 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x