BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Lebaran 2024, Siapa Saja Penerima Cek Bansos 600 Ribu?

- 11 Maret 2024, 07:20 WIB
Ilustrasi. Info BLT Mitigasi Risiko Pangan untuk siapa saja, cek bansos 600 ribu, BLT MRP cair tanggal berapa sebelum Lebaran 2024.
Ilustrasi. Info BLT Mitigasi Risiko Pangan untuk siapa saja, cek bansos 600 ribu, BLT MRP cair tanggal berapa sebelum Lebaran 2024. /Tangkap layar PR Flores

Info BLT Mitigasi Risiko Pangan yang terbaru menunjukkan SP2D yang artinya bahwa masih dalam proses akan dicairkan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan akan dilakukan di semester ini.

Beliau menambahkan, "Ya mungkin sebelum Lebaran, tunggu sidang Isbat dulu,". Pernyataan ini menegaskan bahwa pencairan BLT berpotensi mundur hingga secepat-cepatnya April mendatang.

Sebelumnya, Airlangga menyebut pencairan masih dalam proses karena butuh koordinasi dengan beberapa pihak. Beliau juga menegaskan bahwa pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan akan dilakukan secara rapel pada Maret menjelang Ramadan 1445 H4.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengantisipasi pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan ini menjelang Lebaran 2024. Harapannya, bantuan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, khususnya menjelang Lebaran 2024.

Baca Juga: Cek Uang Bantuan BPNT Dapat Berapa di Bulan Maret 2024, Jadwal Pencairan Bansos Terkini

Syarat siapa saja penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos: Calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos. Pendataan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

2. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sama atau Sejenis: Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain yang memiliki sifat atau tujuan serupa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang memang membutuhkan tambahan dukungan ekonomi dan belum mendapatkan bantuan serupa.

3. Terdampak Bencana Alam: Syarat lainnya adalah bahwa calon penerima harus dapat membuktikan bahwa mereka terdampak oleh bencana alam. Hal ini bisa mencakup kerugian ekonomi akibat bencana alam, kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi, atau situasi lain yang memerlukan dukungan finansial tambahan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah