- Jenjang SMP/sederajat akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun
- Jenjang SMA/SMK/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta per tahun
Sementara itu, bagi siswa yang tidak memiliki KIP tapi ingin mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2024, bisa lakukan cara di bawah ini.
1. Bawa KKS orang tua ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak dimiliki, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan kelurahan/desa.
2. Lembaga pendidikan akan mencatat data siswa untuk diajukan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama akan mengirimkan data/rekapitulasi calon penerima PIP Kemdikbud 2024 ke Kementerian terkait.
4. Sekolah akan mendaftarkan data usulan peserta PIP Kemdikbud 2024 ke aplikasi Dapodik.
Jika telah melakukan cara di atas, Anda tinggal menunggu persetujuan dari Kemdikbud bahwa Anda dinyatakan lolos atau tidaknya.