Berikut caranya:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih alamat sesuai KTP (Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan)
3. Input nama sesuai KTP
4. Input kode huruf
5. Klik "Cari Data"
6. Kemudian hasil pencarian akan muncul yang menunjukkan apakah MKM terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.
Untuk pencairan uang BPNT dilakukan dengan cara transfer melalui rekening KKS, Mandiri, BNI, atau BRI mulai bulan Januari 2024 sebesar Rp 200 ribu per bulan atau rapel tiga bulan sehingga penerima langsung mendapatkan Rp 600 ribu.