- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Tidak berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Berasal dari keluarga kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Siswa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Penyaluran uang PKH 2024 cair melalui ATM himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri dengan nominal sebagai berikut:
- Anak sekolah tingkat SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap.