Cara Mudah Daftar BLT Banpres UMKM Pakai KTP: 5,9 Juta Orang Sudah Cair, Ini Syaratnya

- 26 September 2020, 07:56 WIB
Ilustrasi. Pencairan Banpres di Kota Bandung Masih Abu-abu
Ilustrasi. Pencairan Banpres di Kota Bandung Masih Abu-abu /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan bantuan presiden (banpres) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftar dengan cara yang mudah cukup membawa KTP.

Pemerintah menargetkan pencairan bantuan ini paling lambat akhir bulan September 2020 ini dengan total target penerima mencapai 9,16 juta orang.

Hingga 21 September 2020, sebanyak 5,9 juta pelaku usaha mikro sudah mendapatkan kucuran dana masing-masing Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Bantuan BLT Non PKH Rp 500 Ribu Per KK Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id dari Awal Sampai Lolos Seleksi

"Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp 22 triliun pada tahap pertama ini, diharapkan, paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua," kata Staf Khusus Kemenkop-UKM, Riza Damanik dalam FMB9, Selasa, 22 September 2020.

"Pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta usaha mikro, masing-masing usaha mikro mendapatkan Rp 2,4 juta. Untuk tahap pertama, pemerintah memberikan bantuan kepada 9,16 juta usaha mikro. Dari 9,16 juta usaha mikro ini, per 21 September 2020, 64,50 persen atau 5.909.647 usaha mikro sudah mendapatkan bantuan," tambah Riza.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Non PKH Rp 500 Ribu per KK yang Cair Bulan Ini, Lapor di Sini Jika Bukan Penerima

Untuk mendapatkan bantuan ini, warga bisa daftar secara langsung dengan membawa KTP. Semula pendaftaran dilakukan secara online melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Tidak Pernah Lulus Daftar Kartu Prakerja? 7 Kriteria Ini Dipastikan Gagal di Gelombang 10

Baca Juga: Status Insentif Prakerja Sedang Diproses Terus? Ikuti Langkah Ini agar Segera Cair

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta: 

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Insentif Prakerja Masih Belum Cair Juga? Ini Penyebab dan Solusinya Agar Segera Bisa Dinikmati

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x