BERITA DIY - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 segera dibuka. Tidak semua orang berhak mendapatkan bantuan ini, karena masuk dalam golongan terlarang mendapatkan insentif.
Program Kartu Prakerja sudah dibuka dalam 9 gelombang. Pendaftar yang lolos akan mendapattkan bantuan biaya pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja.
Sasaran program ini adalah warga yang berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak sekolah/kuliah. Bantuan ini hanya akan diberikan sekali seumur hidup untuk peserta.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar BLT Banpres UMKM Pakai KTP: 5,9 Juta Orang Sudah Cair, Ini Syaratnya
Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Pakai HP dan Syarat Wajib agar Lolos Seleksi
Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif Rp3.550.000 per orang, dengan rincian Rp1 juta untuk bantuan pelatihan, Rp600.000 per bulan selama empat bulan untuk insentif setelah pelatihan dan Rp150.000 insentif setelah melakukan survei.
Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:
1. Pejabat Negara