Cara Mudah Daftar BLT Banpres UMKM Pakai KTP: 5,9 Juta Orang Sudah Cair, Ini Syaratnya

- 26 September 2020, 07:56 WIB
Ilustrasi. Pencairan Banpres di Kota Bandung Masih Abu-abu
Ilustrasi. Pencairan Banpres di Kota Bandung Masih Abu-abu /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Tidak Pernah Lulus Daftar Kartu Prakerja? 7 Kriteria Ini Dipastikan Gagal di Gelombang 10

Baca Juga: Status Insentif Prakerja Sedang Diproses Terus? Ikuti Langkah Ini agar Segera Cair

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta: 

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Insentif Prakerja Masih Belum Cair Juga? Ini Penyebab dan Solusinya Agar Segera Bisa Dinikmati

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x