1. Melalui kantor kelurahan
Datang ke kantor kelurahan dan temui kepala desa atau perangkat desa. Isi form pengajuan yang disediakan.
Minta agar diusulkan untuk masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa dapat BLT hingga Rp 10 juta dari Bansos PKH.
2. Isi form online DTKS
Isi form online DTKS di link yang disediakan oleh pemerintah desa setempat. Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Link yang dimaksud berbeda dengan link pengecekan BPUM di eform.bri.co.id. Tanyakan link tersebut ke pemerintah daerah setempat.
Contoh link DTKS yang disediakan oleh pemerintah daerah adalah dtks.jakarta.go.id milik Pemprov DKI Jakarta.
3. Ajukan di Aplikasi Cek Bansos