BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Ditransfer ke 2,8 Juta Pekerja, Ini Jadwal Transfer ke BNI, BRI hingga BCA

- 25 September 2020, 11:35 WIB
Good News! Kemnaker Pastikan Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Hari ini, Cek ATM Segera!
Good News! Kemnaker Pastikan Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Hari ini, Cek ATM Segera! /Media Sosial | BPJS/

 

BERITA DIY - Pemerintah mulai menyalurkan subsidi gaji tahap IV untuk 2,8 juta pekerja setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan kelengkapan data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Setelah proses pemeriksaan kelengkapan data atau check list, Kemnaker telah menyerahkan nomor rekening untuk pencarian tahap IV ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan mencairkan dananya ke bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Mulai Cair ke 2,8 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Lewat SMS dan WA

Namun untuk bank swasta seperti BCA hingga Bank Danamon, pengirimannya akan beberapa hari lebih lambat. Jadi calon penerima diminta bersabar.

Baca Juga: 15,7 Juta Pekerja Peroleh BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Belum Terima? Lapor ke Sini via Online

Bantuan total Rp2,4 juta untuk pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu kemudian akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima, baik yang berada di bank negara maupun swasta.

Selain penyaluran tahap IV yang menargetkan 2,8 juta orang, sebelumnya bantuan subsidi upah (BSU) sampai dengan 22 September 2020 sudah disalurkan kepada 8.822.208 orang atau 98,02 persen dari calon penerima sembilan juta pekerja dalam pencairan tahap I, II, dan III.

Pemerintah menargetkan total 15,7 juta orang akan mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: 2,6 Juta Pekerja Ditransfer BLT Subsidi Gaji Tahap 4, 150 Ribu Lainnya Ditolak karena Hal Ini

"Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II, dan III sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Adapun untuk menerima subsidi gaji tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama, pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibutkna dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Corona Padahal Berhak? Ini Cara Lapor BLT atau Bansos Bermasalah via WA dan Email

Selanjutnya, pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Mulai Cair ke 2,8 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Lewat SMS dan WA

Selain itu, pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Yang terakhir, pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x