2. Bukan ASN, TNI, maupun Polri
3. Sudah lansia atau difabel berat untuk Bansos PKH
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk Bansos PKH.
Itulah UMKM yang dapat BLT Rp 1,2 juta Februari 2024 jika bertanda khusus tanpa cek penerima BPUM dengan NIK KTP di eform.bri.co.id.***