3. UMKM bukan berprofesi sebagai PNS/ASN
Jika memenuhi syarat KTP di atas, peluang untuk mendapatkan bantuan BPNT terbuka lebar.
Selain syarat, UMKM wajib input alamat dan nama NIK KTP di link cekbansos.kemensos.go.id. Berikut cara lengkapnya:
1. Masukkan alamat meliputi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
3. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon berwarna biru untuk mendapatkan huruf kode baru
5. Klik tombol CARI DATA
Hasil pencarian akan muncul dan menunjukkan sttaus penerima bantuan BPNT.