Lebih lanjut, jumlah bantuan PIP 2024 untuk siswa SMA dan SMK mengalami peningkatan sebesar Rp800 ribu dibanding jumlah penerima PIP pada tahun 2023.
Sementara itu, siswa SD akan menerima bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun, sedangkan siswa SMP akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.
Untuk mencairkan dana PIP Kemdikbud 2024, pemegang KIP perlu membawa bukti pendukung yang valid ke bank penyalur resmi.
Bank-bank resmi yang menyalurkan dana PIP adalah Bank Republik Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kurus dapat melakukan pencairan di BRI, sementara pemegang KIP jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan di BNI.
Kriteria Penerima PIP Kemdikbud 2024
Dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, berikut adalah siswa pemilik NIK NISN yang bisa menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud 2024:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Berasal dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
4. Terkena dampak bencana alam.
5. Peserta didik yang pernah drop out.
6. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau pertimbangan khusus lainnya.
7. Berasal dari lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.