- Sedang hamil/nifas atau punya anak balita
- WNI
- Warga miskin/rentan miskin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan ASN, TNI, dan Polri
2. Download Aplikasi Cek Bansos
3. Buat akun di menu "Buat Akun Baru"
4. Login atau masuk menggunakan akun yang sudah dibuat
5. Ajukan Bansos PKH dengan cara sebagai berikut:
- Klik "Daftar Usulan"
- Klik "Tambah Usulan"
- Isi data diri sesuai KTP dan KK
- Lakukan pemotetran KTP dan kondisi rumah
- Pilih Bansos PKH
- Klik "Tambah Usulan".
Berikut link download Aplikasi Cek Bansos di Play Store untuk daftar jadi penerima Bansos PKH untuk UMKM maupun masyarakat yang penuhi syarat:
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemensos.pelaporan&hl=id-ID
Setelah melakukan pendaftaran Bansos PKH melalui aplikasi tersebut, pelaku UMKM hanya perlu menunggu verifikasi dari Kemensos RI.
Bansos Rp 3 juta ini cair secara bertahap, setiap tiga bulan sekali, melalui BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Kantor Pos.