Sementara, KJP Plus DKI Jakarta dapat dicabut karena siswa penerima sudah lulus sekolah, menggadaikan ATM KJP Plus, mengundurkan diri, menikah, meninggal, menilak KJP Plus, orangtuanya terbukti sebagai aparatur sipil negara (ASN), pindah sekolah, sudah bekerja, dan tidak masuk sekolah.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPNT 2024 Uang Bantuan 400 Ribu Saldo Dana Gratis dari Pemerintah
Pembatalan bansos KJP Plus juga bisa dilakukan oleh kepala sekolah karena melihat peserta siswa penerima melakukan aksi kriminal, seperti tawuran.
Lebih lengkapnya, ketentuan tentang seluruh pelanggaran tersebut sudah diatur dalam Pasal 23 sampai Pasal 26 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Besaran uang bantuan KJP Plus 2024
1. SD/MI: 298.989 penerima
Dengan dana yang dapat digunakan ialah:
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
2. SMP/MTs: 185.639 penerima
Dengan dana yang dapat digunakan ialah:
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
3. SMA/MA: 63.897 penerima
Dengan dana yang dapat digunakan ialah: