Bansos PKH adalah bantuan yang bisa didapat oleh pemilik UMKM jika terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat di DTKS Kemensos atau link cekbansos.kemensos.go.id.
Bahkan pemilik UMKM bisa mendapatkan bantuan lebih dari Rp 2,4 juta, pasalnya setiap keluarga maksimal terdapat empat NIK KTP dengan kategori yang berbeda-beda dari total tujuh kategori.
1. Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
6. Penyandang Difabel : Rp. 2.400.000,-
7. Lanjut Usia (Lansia) : Rp. 2.400.000,-
Untuk itu, pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id dengan input nama serta nama daerah asal Anda sesuai KTP.
Cara cek penerima Bansos PKH
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id di laptop atau HP
2. Nantinya akan langsung muncul form PENCARIAN DATA PM (PENERIMA MANFAAT) BANSOS
3. Lengkapi isian mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa
4. Isi nama Anda sesuai dengan KTP
5. Tuliskan HURUF KODE sesuai dengan kode captcha yang diminta.
6. KLIK CARI DATA
Dengan terdaftarnya Anda sebagai penerima Bansos PKH Rp 2,4 juta, maka tanpa terdaftar BPUM 2024 eform.bri.co.id bisa dapat nominal yang sama dengan BLT UMKM.***