BERITA DIY - Uang Rp 1,5 juta bantuan pemerintah cair 4 kali di 2024 ke UMKM berikut ini, cek tidak di link eform.bri.go.id/bpum.
Sejumlah UMKM berkesempatan mendapatkan uang bantuan Rp 1,5 juta yang cair 4 kali dalam setahun dari pemerintah.
Tapi, bantuan ini bukan dari program BPUM sepertu 2020 dan 2021 yang cek penerimanya di link eform.bri.go.id/bpum.
Ketahui bantuan Rp 1,5 juta 4 kali bisa didapatkan UMKM dengan terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH).
Tapi tak sekadar terdaftar, anggota keluarga UMKM juga harus ada yang berstatus sebagai ibu hamil atau nifas dan anak usia dini 0-6 tahun.
Ketahui, PKH diberikan ke keluarga prasejahtera, pelaku UMKM pun bisa jadi penerima asal memenuhi beberapa syarat yang di antaranya adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Masuk kategori miskin atau rentan miskin;