4. Lengkapi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
5. Masukkan hasil penjumlahan
6. Klik menu 'Cek Penerima PIP'
7. Tunggu hingga muncul di layar
Tanda uang PIP Kemdikbud 2024 sudah masuk ATM adalah adanya keterangan SK Pemberian pada laman pip.kemdikbud.go.id.
Apabila tidak terdaftar, maka siswa dapat melakukan usulan sebagai penerima PIP Kemdikbud 2024 melalui pemangku kepentingan atau sekolah dengan cara berikut:
1. Masuk dalam kategori siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang miskin atau rentan miskin bisa minta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan.
2. Bawa Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pihak sekolah.
3. Orang tua siswa dapat memohon agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon PIP.