Pinjol KTA Legal BPJS Ketenagakerjaan: Pinjaman Rp 25 Juta Tanpa Jaminan Modal KTP, Ajukan Online di Sini

- 23 Januari 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi. Pinjol KTA legal dari BPJS Ketenagakerjaan, ada pinjaman Rp 25 juta tanpa jaminan hanya modal KTP, segera ajukan online di sini.
Ilustrasi. Pinjol KTA legal dari BPJS Ketenagakerjaan, ada pinjaman Rp 25 juta tanpa jaminan hanya modal KTP, segera ajukan online di sini. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Layanan Pinjol Aman BPJS Ketenagakerjaan, Siap CAIR Rp 25 Juta Tanpa Jaminan Modal KTP: Ini Syarat Daftar

Karena berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, maka tentu yang bisa ajukan pinjaman online Dana Siaga hanya pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saja.

Akan tetapi tidak semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan pinjol Dana Siaga tersebut,

Sebab supaya pinjaman Rp 25 juta dari pinjol Dana Siaga ini bisa cair, terdapat syarat yang perlu dipenuhi yaitu:

- Pekerja dengan rekening pembayaran gaji (payroll) di Bank BRI atau Bank Raya.
- Pekerja yang memiliki gaji minimal Rp3 juta dalam sebulan.
- Usia maksimal pekerja yaitu 55 tahun.
- Sudah berkerja di perusahaan terakhir lebih dari 2 tahun.
- Menjadi peserta aktif BP Jamsostek dan tidak memiliki tunggakan iuran.

Baca Juga: Pinjaman Online Khusus Peserta BPJS Ketenagakerjaan DIBUKA: Rp 25 Juta CAIR Modal KTP Tanpa Jaminan

Untuk ajukan layanan pinjol KTA legal Rp 25 juta di BPJS Ketenagakerjaan sendiri dilakukan dengan cara berikut:

- Buka aplikasi JMO dan login atau masuk akun
- Pilih menu Dana Siaga
- Pilih mitra penyedia Dana Siaga yaitu Pinang Flexi
- Baca seluruh syarat dan ketentuan serta lakukan persetujuan
- Daftar akun mitra penyedia pinjaman
- Ajukan pinjaman
- Masukan data pengajuan yang diperlukan
- Verifikasi rekening gaji dan seluruh data pengajuan
- Pengajuan pinjaman secara otomatis akan dianalisa
- Cek hasil analisa, jika sesuai lakukan konfirmasi

Demikian info pinjol KTA legal dari BPJS Ketenagakerjaan, ada pinjaman Rp 25 juta tanpa jaminan hanya modal KTP, segera ajukan online di sini.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah