PKH 2024 merupakan bantuan uang tunai berupa uang tunai Rp 500 ribu cair 4 kali atau Rp 2 juta dalam setahun.
Bantuan Rp 500 ribu disalurkan kepada anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang sudah memiliki KIP.
Syarat bantuan Rp 500 ribu PKH 2024 anak sekolah
- Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Tidak berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Berasal dari keluarga kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Siswa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).