BPNT merupakan bantuan yang dicairkan oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai Rp 200 ribu yang cair setiap bulan selama setahun. Namun pencairan BPNT juga sering dilakukan sekaligus untuk tiga bulan sehingga penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu dalam satu kali cair.
Setiap tahunnya, ada 18,8 juta orang yang akan menerima BPNT 2024 ini, namun hanya yang memenuhi syarat yang bisa dapat uang BLT dengan total mencapai Rp 2,4 juta tersebut.
Berikut syarat penerima BPNT:
1. Masuk ke dalam kategori keluarga miskin/rentan miskin
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
3. Bukan ASN/PNS
4. Bukan prajurit TNI
5. Bukan anggota Polri
Setelah memenuhi syarat, pelaku UMKM bisa daftar BPNT melalui kantor kepala desa dengan membawa KTP dan KK.