Bantuan PKH 2024 Kapan Cair? Anak SMA Bisa Dapat Rp 2 Juta Per Tahun, Cek Jadwal Pencairan Lengkap

- 17 Januari 2024, 15:30 WIB
Bantuan PKH 2024 kapan cair? Simak di sini untuk jadwal lengkap pencairannya. Anak SMA bisa mendapat Rp 2 juta per tahun.
Bantuan PKH 2024 kapan cair? Simak di sini untuk jadwal lengkap pencairannya. Anak SMA bisa mendapat Rp 2 juta per tahun. /Pixabay / Muhammad Trilaksono

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 900 Ribu BLT Anak Sekolah SD Cair Kapan Saja, Cek Penerima Bansos PKH 2024

Namun, hingga saat ini belum ada informasi atau keterangan resmi oleh Kementerian Sosial terkait jadwal pasti pencairan PKH tahap 1. 

Meski begitu, apabila melihat dari tahun-tahun sebelumnya penyaluran bansos PKH tahap 1 dijadwalkan mulai bulan Januari hingga Maret. 

Berikut ini adalah jadwal lengkap terkait pencairan bantuan PKH 2024. Catatan penting adalah, jadwal ini masih merujuk pada tahun-tahun sebelumnya. 

Adapun jadwal pencairan PKH 2024 adalah sebagai berikut : 

  • Tahap 1 : Januari - Maret 
  • Tahap 2 : April - Juni 
  • Tahap 3 : Juli - September 
  • Tahap 4 : Oktober - Desember 

Itulah jadwal pencairan PKH 2024. Namun, yang perlu digaris bawahi adalah, jadwal tersebut masih merujuk pada tahun sebelumnya. Jadwal tersebut bisa saja berubah sesuai dengan kebijakan kementerian terkait. 

Baca Juga: Login Cekbansos.kemensos.go.id Cek KTP Update Penerima Bansos PKH 2024 Tahap 1 Kapan Cair Bulan Januari

Syarat Penerima PKH 

Terdapat persyaratan untuk para penerima bantuan PKH ini. Adapun kriteria penerima PKH 2024 adalah sebagai berikut : 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang diidentifikasi melalui e-KTP 
  • Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat. 
  • Penerima bukanlah anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
  • Penerima belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja. 
  • Nama penerima tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI 

Bansos PKH diberikan kepada keluarga sangat miskin (KSM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut : 

  • Ibu hamil atau nifas
  • Balita 
  • Lansia 
  • Penyandang disabilitas 
  • Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun) 
  • Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12-15). 
  • Anak usia SMA/MA/Paket C

Peserta PKH berhak menerima bantuan uang tunai, pelayanan kesehatan (ibu dan anak), pelayanan pendidikan dasar, hingga pelayanan kesejahteraan sosial. 

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah