Bantuan BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahap 4 Segera Ditransfer, Ini Syaratnya Agar Bisa Cair

- 21 September 2020, 09:29 WIB
Blt tahap 4 suap ditransfer, ini syaratnya agar bisa cair.
Blt tahap 4 suap ditransfer, ini syaratnya agar bisa cair. /pixabay

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Menteri Tenagakerja, Ida Fauziayah saat berkunjung ke rumah pekerja penerima bantuan subsidi upah atau BSU di Bekasi.

Bahkan Ida mengatakan BLT tahap 4 ini, data 2,8 penerima sedang dalam tahap ceklis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja dari ATM BNI, OVO, Gopay, dan LinkAja: Mudah Banget

"Pekan ini masih menjalankan proses pengecekan data calon penerima BSU tahap 4." Ujar Ida Fauziyah pada Kamis, 17 September 2020.


Syarat penerima:

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatur program BLT Rp 600 ribu bagi pekerja atau karyawan swasta yang bergaji di bawah ini dengan menuangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut, berikut kriteria penerima BLT Rp 600 ribu:

 Baca Juga: Bansos Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Cair Bulan Ini, Cek Nama Keluargamu Di Sini

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

 Baca Juga: 11,8 Juta Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Diserahkan Ke Kemnaker, Cek Namamu di Sini

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x