Memenuhi Syarat Tapi Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS? Begini Cara Lapornya

- 20 September 2020, 07:34 WIB
Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. /Zonapriangan.com/Dok. BP Jamsostek

BERITA DIY -  Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji Rp 2,4 juta adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Namun ada juga pekerja yang memenuhi syarat tersebut tetapi sampai hari ini belum mendapatkan bantuan.

Pekerja yang memenuhi syarat menerima BLT subsidi gaji kemungkinan belum mendapatkan jadwal pencairan. Karena hingga tahap 3, Kemnaker baru mencairkan ke 9 juta nomor rekening pekerja. 

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Baca Juga: 11,8 Juta Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Diserahkan Ke Kemnaker, Cek Namamu di Sini

Atau pekerja yang merasa memenuhi syarat namun khawatir tidak mendapatkan bantuan ini, bisa melakukan lapor ke BPJS ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Bansos Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Cair Bulan Ini, Cek Nama Keluargamu Di Sini

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x