Begini Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji BLT Rp2,4 Juta Bagi Korban PHK yang Tidak Terdaftar BPJS

- 12 September 2020, 06:54 WIB
Korban PHK yang sudah tidak terdaftar BPJS masih bisa mendapat bantuan subsisi gaji BLT Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Korban PHK yang sudah tidak terdaftar BPJS masih bisa mendapat bantuan subsisi gaji BLT Rp 2,4 juta dari pemerintah. /Dok. BP Jamsostek/.*/Dok. BP Jamsostek

BERITA DIY - Pengangguran korban PHK yang sudah tidak terdaftar lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji BLT Rp 2,4 juta dari pemerintah. Cara untuk dapat bantuan ini cukup mudah.

Korban PHK yang bukan peserta BPJS yang bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut adalah mereka yang berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Namun karena sudah tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga oleh pihak perusahaan tidak dilaporkan dalam data nomor rekening untuk calon penerima bantuan langsung tunai (BLT), padahal sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 mereka berhak mendapatkan bantuan itu.

Baca Juga: Begini Cara Cek Apakah Keluarga Kita Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK atau Tidak, Cek di Sini

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperoleh data pekerja yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), termasuk pekerja korban PHK dengan mengirimkan pesan singkat (SMS).

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mendata calon penerima BLT yang sudah tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk diberikan BLT.

Saat ini Kemnaker mulai menyebarkan pesan singkat (SMS) kepada pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Rp 500 Ribu Per KK yang Cair Bulan September Ini

Agus menjelaskan pihaknya mempersilakan para karyawan swasta tersebut agar mengupdate data mereka melalui tautan yang dikirimkan.

Menurut Agus, tautan yang dikirimkan tersebut merupakan tautan yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud.

"Jadi SMS ini secara unik link berbeda setiap penerima, tinggal klik lalu tinggal masukkan password unik, jadi ini hanya bisa diakses oleh penerima, begitu diterima akan ditanyakan apakah nomor rekeningnya benar, tinggal yes, jika belum ada tinggal memasuki nomor rekening," ujar Agus melalui siaran konferensi pers pada Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: BLT Rp 500 Ribu Per KK Cair Bulan September Ini, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," bunyi pesan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Agus memastikan SMS tersebut bukan penipuan atau benar-benar berasal dari BP Jamsostek, terdapat tautan ke alamat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Kali Gagal Kartu Prakerja? Download Surat di Link Ini dan Lapor agar Lolos Seleksi

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x