Usia penerima program PENA tidak boleh lebih dari 40 tahun. Selain itu, mereka juga tidak boleh terdaftar dalam kepemilikan bansos lain.
Apabila masih terdaftar, maka peserta harus mau keluar dari kepenerimaan bansos lain tersebut.
Tujuannya adalah agar masyarakat rentan dan miskin mampu lebih produktif dan mandiri ke depannya.
Besaran bansos yang dapat diterima program PENA adalah Rp6 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk dua kepentingan.
Sebesar Rp5,5 juta digunakan untuk membeli peralatan dan Rp500 ribu dimanfaatkan untuk membeli bahan baku produksi.
Apabila datanya sudah tervalidasi, Kemensos akan melakukan peninjauan langsung ke KPM untuk memastikan kelayakan mereka dalam menerima bansos ini.
Jika sudah terdaftar, maka KPM akan menerima surat resmi dari Kemensos dan BNBA (By Name By Address) penerima.
Bulan Januari ini merupakan kesempatan terakhir untuk mendaftar program PENA. Simak cara pendaftarannya berikut ini.