Gunakan Data KTP UMKM, Terdaftar di Link Ini Bisa Dapat Bantuan BLT 2,4 Juta Bukan BPUM 2024 Eform.bri.co.id

- 6 Januari 2024, 09:10 WIB
Ilustrasi - Gunakan data KTP UMKM, terdaftar di link ini bisa dapat bantuan BLT 2,4 juta mulai cair Januari bukan BPUM 2024 di eform.bri.co.id
Ilustrasi - Gunakan data KTP UMKM, terdaftar di link ini bisa dapat bantuan BLT 2,4 juta mulai cair Januari bukan BPUM 2024 di eform.bri.co.id /Tangkap layar: eform.bri.co.id

Baca Juga: CEK DATA NIK KTP UMKM, Masuk Daftar Ini Bisa Dapat Uang BLT Rp2,4 Juta Tak di BPUM 2024 Eform.bri.co.id

Termasuk pada 2024, bantuan BPUM atau BLT UMKM tak lagi disalurkan untuk pelaku usaha dan UMKM.

Namun pelaku usaha mikro UMKM bisa bantuan sosial dari pemerintah yang cair tahun 2024 ini melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bansos BPNT sendiri bisa cair untuk UMKM pemilik usaha dari keluarga miskin dan rentan miskin dan terdata di DTKS Kemensos.

BPNT 2024 cair untuk masyarakat terdata dan menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nominal Rp 2,4 juta per tahun.

Selanjutnya bansos BPNT 2024 akan cair berupa uang tunai Rp 2,4 juta secara bertahap dan rapel 2-3 bulan sekali dalam satu tahun.

Baca Juga: Pakai NIK dan KTP UMKM! Ada Uang Bantuan Rp 700 Ribu Bukan BPUM 2024 Eform.bri.co.id Sekali Cair

Setiap bulannya setiap penerima bantuan BPNT 2024 akan mendapat Rp 200 ribu, sehingga saat pencairan bisa menerima uang Rp 400-600 ribu per orang.

Berikut cara cek bantuan BPNT secara online pakai data NIK KTP di link cekbansos.kemensos.go.id.

  • - Buka cekbansos.kemensos.go.id
  • - Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • - Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • - Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • - Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
  • - Klik tombol CARI DATA.

Jika belum terdaftar, asal memenuhi syarat Anda bisa daftar atau mengusulkan nama menjadi penerima bansos BPNT.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah