Uang Bantuan Rp 1,5 Juta 4 Kali Cair ke UMKM yang Terdaftar di Sini, NIK KTP Tak Perlu Terdaftar di Link BPUM

- 4 Januari 2024, 12:28 WIB
Ilustrasi - Uang bantuan Rp 1,5 juta 4 kali cair ke UMKM yang terdaftar di sini, NIK KTP tak perlu terdaftar di link BPUM Eform BRI atau pun BNI.
Ilustrasi - Uang bantuan Rp 1,5 juta 4 kali cair ke UMKM yang terdaftar di sini, NIK KTP tak perlu terdaftar di link BPUM Eform BRI atau pun BNI. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BERITA DIY - Uang bantuan Rp 1,5 juta 4 kali cair ke UMKM yang terdaftar di link berikut. NIK KTP tak perlu terdaftar di link BPUM Eform BRI atau pun BNI.

Kabar bahagia buat masyarakat Indonesia termasuk UMKM. Pemerintah tahun 2024 ini memiliki beragam bantuan yang bisa didapatkan UMKM.

Bukan BPUM yang sudah ditiadakan sejak 2022. Uang bantuan Rp 1,5 juta 4 kali cair bisa didapatkan UMKM melalui PKH Kemensos.

Uang bantuan PKH tersebut langsung ke rekening BRI, BNI, Mandiri dan BTN milik penerima atau lewat Kantor Pos.

Baca Juga: CEK KTP! UMKM Dapat BLT 2024 Rp 2,4 Juta Jika Terdaftar di SINI, Bukan BPUM di Link Eform BRI-BNI

Pencairan bantuan PKH Rp 1,5 juta tersebut dilakukan per 3 bulan sekali dalam setahun, dengan jadwal:

- Pencairan PKH tahap 1: Januari, Februari dan Maret.

- Pencairan PKH tahap 2: April, Mei dan Juni.

- Pencairan PKH tahap 3: Juli, Agustus dan September.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah