2. Setelah aplikasi terinstal, lakukan registrasi untuk membuat akun baru pakai data yang sesuai dengan KTP dan KK, selain itu isi nomor kontak yang aktif.
3. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga sesuai KTP dan KK.
5. Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Tunggu Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
7. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.
Nama penerima PKH 2024 bisa cek online melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Ketahui, penerima PKH bisa mendapat nominal bantuan berbeda-beda.
Hal tersebut karena terdapat 7 jenis bantuan dalam PKH, sebuah keluarga PKH bisa dapat 4 di antaranya dengan nominal maksimal Rp 10,8 juta. Berikut rinciannya: