Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja Mulai Diterapkan 1 Januari 2024, Segini Besaran yang Harus Dibayarkan

- 30 Desember 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi - Aturan baru pajak gaji pekerja yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 beserta besarannya terdapat dalam artikel ini.
Ilustrasi - Aturan baru pajak gaji pekerja yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 beserta besarannya terdapat dalam artikel ini. /PEXELS/Karolina Grabowska

Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang.

Dilansir dari laman bpk.go.id, berikut ini merupakan penjelasan tentang besaran yang harus dibayarkan untuk tarif efektif harian maupun bulanan.

Besaran Tarif Efektif Harian

  • Penghasilan dengan Rp450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0 persen.
  • Penghasilan di atas Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta per hari dikenakan pajak 0,5 persen.

Baca Juga: Cek Rekening! BPNT Tahap 6 dan Bansos PKH Tahap 4 Ditutup Besok! Ini Kriteria Penerima dan Jumlah Uangnya

Besaran Tarif Efektif Bulanan Kategori A

  • Penghasilan sampai dengan Rp5,4 juta tarif pajak 0 persen atau tidak dikenakan pajak.
  • Penghasilan di atas Rp5,4 juta sampai Rp5,65 juta dikenakan pajak 0,25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp5,65 juta sampai Rp5,95 juta dikenakan pajak 0,5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp5,95 juta sampai Rp6,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen.
  • Penghasilan di atas Rp6,3 juta sampai Rp6,75 juta dikenakan pajak 1 persen.
  • Penghasilan di atas Rp6,75 juta sampai Rp7,5 juta dikenakan pajak 1,25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp7,5 juta sampai Rp8,55 juta dikenakan pajak 1,5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp8,55 juta sampai Rp9,65 juta dikenakan pajak 1,75 persen.
  • Penghasilan di atas Rp9,65 juta sampai Rp10,05 juta dikenakan pajak 2 persen.
  • Penghasilan di atas Rp10,05 juta sampai Rp10,35 juta dikenakan pajak 2,25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp10,7 juta sampai Rp11,05 juta dikenakan pajak 3 persen.
  • Penghasilan di atas Rp11,05 sampai Rp11,06 juta dikenakan pajak 3,5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp11,6 sampai Rp12,5 juta dikenakan pajak 4 persen.

Baca Juga: Tanggal Berapa KUR BRI 2024 Dibuka? Bawa KTP-KK Bisa Ajukan Pinjaman BRI Biasa Cair Rp 250 Juta

Besaran Tarif Bulanan Kategori B

  • Penghasilan sampai Rp6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0 persen.
  • Penghasilan di atas Rp6,2 juta sampai Rp6,5 juta dikenakan 0,25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp6,5 juta sampai Rp6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp6,85 juta sampai Rp7,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen.
  • Penghasilan di atas Rp7,3 juta sampai Rp9,2 juta dikenakan pajak 1 persen.
  • Penghasilan di atas Rp9,2 juta sampai Rp10,75 juta dikenakan 1,5 persen.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Jaminan KSM Mandiri Limit Besar, Bunga Rendah, Ini Syarat Pinjam Uang untuk Pekerja

Besaran Tarif Bulanan Kategori C

  • Penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0 persen.
  • Penghasilan di atas Rp6,6 juta sampai Rp6,95 juta dikenakan 0,25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp6,95 juta sampai Rp7,35 juta dikenakan pajak 0,5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp7,35 juta sampai Rp7,8 juta dikenakan pajak 0,75 persen.
  • Penghasilan di atas Rp7,8 juta sampai Rp8,85 juta dikenakan pajak 1 persen.
  • Penghasilan di atas Rp8,85 juta sampai Rp9,8 juta dikenakan 1,25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp9,8 juta sampai Rp10,95 juta dikenakan 1,5 persen.

Itulah infomasi tentang aturan baru pajak gaji pekerja yang mulai diterapkan 1 Januari 2024 beserta besaran yang harus dibayarkan.***Irza Triamanda

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah