Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja Mulai Diterapkan 1 Januari 2024, Segini Besaran yang Harus Dibayarkan

- 30 Desember 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi - Aturan baru pajak gaji pekerja yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 beserta besarannya terdapat dalam artikel ini.
Ilustrasi - Aturan baru pajak gaji pekerja yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 beserta besarannya terdapat dalam artikel ini. /PEXELS/Karolina Grabowska

BERITA DIY – Berikut ini merupakan aturan baru tentan pajak gaji pekerja yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2024 dan cek penjelasan perhitungannya.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah resmi menerbitkan aturan baru tentang pajak gaji pekerja pada tanggal 27 Desember 2023 lalu.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua sistem pemotongan pajak, yakni tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI, BNI, Mandiri 2024 Pinjaman Rp 100 Juta Tanpa Jaminan Suku Bunga 6 Persen

Perhitungan tarif bulanan berdasarkan pada besarnya Penghasilan Tidak kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Kategori tarif efektif bulanan yang dimaksud terdiri atas beberapa kategori, yakni A, B, dan C.

Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak, yakni tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang, atau kawin tanpa tanggungan.

Kategori B diterapkan atas dasar yang sama, tetapi dengan rincian, yakni tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang, kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang, atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang.

Baca Juga: Cek Nama Siswa Penerima PIP per Januari 2024, Ini Prediksi Jadwal Tanggal Berapa Bantuan Kapan Cair

Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang.

Dilansir dari laman bpk.go.id, berikut ini merupakan penjelasan tentang besaran yang harus dibayarkan untuk tarif efektif harian maupun bulanan.

Besaran Tarif Efektif Harian

  • Penghasilan dengan Rp450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0 persen.
  • Penghasilan di atas Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta per hari dikenakan pajak 0,5 persen.

Baca Juga: Cek Rekening! BPNT Tahap 6 dan Bansos PKH Tahap 4 Ditutup Besok! Ini Kriteria Penerima dan Jumlah Uangnya

Besaran Tarif Efektif Bulanan Kategori A

  • Penghasilan sampai dengan Rp5,4 juta tarif pajak 0 persen atau tidak dikenakan pajak.
  • Penghasilan di atas Rp5,4 juta sampai Rp5,65 juta dikenakan pajak 0,25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp5,65 juta sampai Rp5,95 juta dikenakan pajak 0,5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp5,95 juta sampai Rp6,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen.
  • Penghasilan di atas Rp6,3 juta sampai Rp6,75 juta dikenakan pajak 1 persen.
  • Penghasilan di atas Rp6,75 juta sampai Rp7,5 juta dikenakan pajak 1,25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp7,5 juta sampai Rp8,55 juta dikenakan pajak 1,5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp8,55 juta sampai Rp9,65 juta dikenakan pajak 1,75 persen.
  • Penghasilan di atas Rp9,65 juta sampai Rp10,05 juta dikenakan pajak 2 persen.
  • Penghasilan di atas Rp10,05 juta sampai Rp10,35 juta dikenakan pajak 2,25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp10,7 juta sampai Rp11,05 juta dikenakan pajak 3 persen.
  • Penghasilan di atas Rp11,05 sampai Rp11,06 juta dikenakan pajak 3,5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp11,6 sampai Rp12,5 juta dikenakan pajak 4 persen.

Baca Juga: Tanggal Berapa KUR BRI 2024 Dibuka? Bawa KTP-KK Bisa Ajukan Pinjaman BRI Biasa Cair Rp 250 Juta

Besaran Tarif Bulanan Kategori B

  • Penghasilan sampai Rp6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0 persen.
  • Penghasilan di atas Rp6,2 juta sampai Rp6,5 juta dikenakan 0,25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp6,5 juta sampai Rp6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp6,85 juta sampai Rp7,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen.
  • Penghasilan di atas Rp7,3 juta sampai Rp9,2 juta dikenakan pajak 1 persen.
  • Penghasilan di atas Rp9,2 juta sampai Rp10,75 juta dikenakan 1,5 persen.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Jaminan KSM Mandiri Limit Besar, Bunga Rendah, Ini Syarat Pinjam Uang untuk Pekerja

Besaran Tarif Bulanan Kategori C

  • Penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0 persen.
  • Penghasilan di atas Rp6,6 juta sampai Rp6,95 juta dikenakan 0,25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp6,95 juta sampai Rp7,35 juta dikenakan pajak 0,5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp7,35 juta sampai Rp7,8 juta dikenakan pajak 0,75 persen.
  • Penghasilan di atas Rp7,8 juta sampai Rp8,85 juta dikenakan pajak 1 persen.
  • Penghasilan di atas Rp8,85 juta sampai Rp9,8 juta dikenakan 1,25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp9,8 juta sampai Rp10,95 juta dikenakan 1,5 persen.

Itulah infomasi tentang aturan baru pajak gaji pekerja yang mulai diterapkan 1 Januari 2024 beserta besaran yang harus dibayarkan.***Irza Triamanda

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah