Lantas Bantuan Rp 2,4 juta untuk UMKM dari mana?
Pemerintah menyalurkan bantuan sosial berupa uang tunai dengan nominal Rp 2,4 juta kepada keluarga prasejahtera, termasuk pelaku UMKM.
Bantuan Rp 2,4 juta berasal dari program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) yang digalakan oleh Kemensos.
BLT BPNT Rp 2,4 juta diberikan kepada masyrakat miksin/rentan miksin yang memenuhi syarat berikut ini:
- Warga Negara Indonesia)
- Golongan keluarga miskin/rentan miskin
- Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.