Terdapat 21,453 KPM yang terdaftar sebagai penerima hingga tahun 2024. Meskipun sudah terdaftar, pengecekan tetap harus dilakukan pada laman cek yang tersedia untuk memastikan bahwa dirinya mendapatkan bantuan sosial beras ini.
Hal ini disebabkan sumber data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial beras tersebut adalah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Bagi yang namanya tercantum di sana, maka mereka berhak mendapatkan bantuan sosial beras sebesar 10 kilogram.
Dilansir dari laman SIPPN MenPAN-RB, terdapat beberapa syarat untuk dapat melakukan pengambilan bantuan sosial beras 10 kilogram ini.
Syarat Pengambilan Bantuan Sosial Beras 10 Kilogram
- Masyarakat yang namanya terdaftar dalam laman DTKS diharuskan datang ke tempat pengambilan bantuan sosial beras dengan membawa beberapa dokumen, yakni Surat Undangan dan Kartu Keluarga (KK)/KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik.
- Saat menerima bantuan beras 10 kilogram, petugas akan melakukan pendataan geotagging dan foto dari PBP (Penerima Bantuan Pangan).
- Tidak terdapat pengumutan biaya sepeser pun saat penyaluran bantuan sosial beras 10 kilogram.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan ke Kamtor Polisi atau menghubungi Kepala Kantor Pos Cabang terdekat dengan melampirkan bukti terkait.
Cara Cek Penerima Bantuan Beras 10 Kilogram
- Masuk ke laman DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yakni cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Keluarga
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan yang tertera di KTP
- Mengetik ulang empat huruf kode yang tersedia dalam kotak
- Klik tombol CARI DATA
Itulah informasi mengenai bantuan sosial beras sebesar 10 kilogram yang masih cair pada Desember 2023. Pengecekan dapat dilakukan pada laman di atas untuk memastikan diri sebagai penerima program ini.*** Irza Triamanda