3. Isi alamat lengkap meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
4. Input nama sesuai yang tercantum di KTP
5. Ketik ulang kode yang tertera dalam kotak boks captcha
6. Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman
Baca Juga: UMKM Tidak Masuk Daftar Penerima BPUM Cek Nama & Alamat KTP Ke Sini, BLT Rp2,4 Juta Cair 2023
Sementara bagi pelaku UMKM yang tidak terdaftar namun memenuhi syarat penerima PKH 2023 dapat melakukan usulan untuk tahun 2024.
Daftar PKH 2024 bisa melalui kantor kelurahan/desa setempat atau melalui Aplikasi Cek Bansos dengan mengikuti cara berikut:
1. Download terlebih dulu aplikasi 'Cek Bansos'
2. Setelah memiliki aplikasinya, Anda bisa klik 'Buat akun baru'
3. Selanjutnya isi data pribadi secara lengkap berdasarkan KTP