Pelaku UMKM bisa menjadi penerima PKH jika memenuhi kriteria antara lain WNI kategori miskin atau rentan miskin; bukan ASN baik PNS atau PPPK; bukan anggota TNI dan Polri; dan terdaftar di DTKS Kemensos.
Jika memenuhi kriteria, UMKM bisa cek daftar penerima bantuan non BPUM lewat HP ke link cekbansos.kemensos.go.id dengan cara:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
- Input kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan PKH
- Bagi yang cair akan muncul status pencairan PKH ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.
Demikian informasi uang bantuan Rp 3 juta cair untuk UMKM bertanda ini tanpa syarat SKU seperti BLT BPUM.***