Apakah BLT BPNT Masih Ada di Cek Bansos 2024? Cara Daftar Penerima Bantuan Pangan Berupa Uang Rp 400 Ribu

- 8 Desember 2023, 10:59 WIB
Info apakah BLT BPNT masih ada di cek bansos 2024? Cek cara daftar penerima bantuan pangan berupa uang Rp 400 ribu.
Info apakah BLT BPNT masih ada di cek bansos 2024? Cek cara daftar penerima bantuan pangan berupa uang Rp 400 ribu. /BERITA DIY/IRSA ARDIA

Baca Juga: Dana BPNT Bulan Desember 2023 Kapan Cair? Ini Tanda Cek Bansos Berupa Uang Rp 400 Ribu ke Rekening BRI BNI

Sementara, pencairan BPNT per dua bulan bantuan uang Rp 400 ribu ditransfer ke rekening BRI, BNI, atau BSI (khusus warga Aceh).

Sebagai bantuan reguler yang cair tiap tahun sejak 2017, diprediksi BPNT 2024 tetap masih ada dengan besaran yang belum diketahui.

Untuk mengecek daftar penerima BLT BPNT 2023 lewat handphone (HP) bisa dengan login cekbansos.kemensos.go.id. Jika tidak terdaftar, cara mengusulkan calon penerima bisa dengan dua cara.

Pertama, cara daftar BPNT online tahun 2024 di aplikasi Cek Bansos. Di aplikasi tersebut juga ada fitur Usul dan Lapor. Usul untuk mengusulkan penerima baru, menu Lapor untuk melaporkan bansos tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Tanda Bantuan Uang BPNT 2023 Sudah Cair BLT Rp 400 Ribu Bulan November-Desember 2023 di Link Cek Bansos

Kedua, cara daftar BPNT 2024 bisa langsung pergi ke kantor kelurahan/desa. Hubungi petugas pelayanan umum atau Pendamping Sosial untuk mengajukan diri menjadi penerima bansos 2024 bawa KTP asli dan fotokopi KK.

Berikut syarat penerima BPNT:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.
  • Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Bukan ASN, PNS, TNI atau Polri.
  • Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Bukan pegawai swasta bergaji UMK, dan pendamping sosial Kemensos.

Demikianlah info apakah BLT BPNT masih ada di cek bansos 2024? Cek cara daftar penerima bantuan pangan berupa uang Rp 400 ribu.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah