Harga Emas Hari Ini Anjlok Rp 23.000, Simak Rincian Harga Emas Antam 5 Desember 2023

- 5 Desember 2023, 11:22 WIB
Harga emas hari ini Selasa, 5 Desember 2023 anjlok Rp 23.000. Simak rincian harganya di sini.
Harga emas hari ini Selasa, 5 Desember 2023 anjlok Rp 23.000. Simak rincian harganya di sini. /Pixabay/Linda Hamilton

BERITA DIY - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk anjlok Rp 23.000 per gram pada hari ini Selasa, 5 Desember 2023. 

Harga emas Antam saat ini menjadi sebesar Rp 1.122.000 per gram, yang mana harga sebelumnya adalah Rp 1.145.000 per gramnya. Dari harga tersebut bisa kita ketahui bahwa harga emas mengalami penurunan sebanya Rp 23.000. 

Demikian juga harga buyback emas antam mengalami penurunan. Harga buyback tersebut turun seharga Rp 24.000, menjadi Rp 1.020.000 per gram. Harga buyback turun setelah tidak mengalami perubahan sejak Sabtu hingga Minggu. 

Baca Juga: Harga Emas dan Perhiasan Semar Nusantara Hari Ini 5 Desember 2023: Cincin dan Gelang 10k 17K Mulai Rp 289 Ribu

Bila ada yang belum tau apa itu buyback?, buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan Pph 22 sebesar 0,9 persen. 

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pajak yang semula sebesar 0,45 persen, turun menjadi 0,25 persen. 

Apabila ingin mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Untuk setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. 

Baca Juga: Harga Emas 24 Karat 1 Gram Hari Ini Naik? Cek Harga Terbaru dan Grafik Emas Logam Mulia Antam 4 Desember 2023

Pengaturan ulang tarif tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata. 

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x