Kenapa KJP Tidak Cair 2023, Lapor Kemana? Ini Penyebab KJP Dicabut dan Tidak Terdaftar

- 4 Desember 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi. Kenapa KJP tidak cair dan tidak terdaftar 2023, lapor kemana dan penyebab KJP dicabut.
Ilustrasi. Kenapa KJP tidak cair dan tidak terdaftar 2023, lapor kemana dan penyebab KJP dicabut. /Tangkap layar Instagram.com/@upt.p4op

BERITA DIY - Ketahui kenapa KJP tidak cair 2023, lapor kemana, penyebab KJP dicabut dan tidak terdaftar akan dijelaskan dalam artikel ini, cek selengkapnya.

Pencairan KJP Plus Tahap 2 2023 telah dilakukan secara bertahap mulai dari bulan November untuk penerimaan bulan tersebut.

Kini masyarakat DKI Jakarta khususnya yang memiliki anak usia sekolah tengah menantikan pencairan gelombang berikutnya untuk KJP Plus Tahap 2 bulan November dan pencairan bulan Desember 2023.

Di tengah penantian tersebut, sejumlah masyarakat mengeluhkan KJP yang tidak cair serta KJP tidak terdaftar pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Cara Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Pakai KTP dan KK, Bisa Cairkan Rp 600 Ribu Sekali Cair

Masyarakat pun banyak mencari informasi KJP tidak cair lapor kemana karena sangat berharap bisa mendapatkan tambahan bantuan pendidikan dari pemerintah.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui penyebab KJP dicabut meski sudah ditetapkan sebagai penerima baik tahap 1 maupun tahap 2 tahun 2023.

Sebagai informasi, terdapat banyak penyebab dan alasan kenapa KJP Plus Tahap 2 2023 tidak cair atau tidak terdaftar

Berikut sejumlah alasan penyebab KJP tidak cair atau tidak terdaftar yang berhasil BERITA DIY himpun dari berbagai sumber.

Baca Juga: KLAIM Saldo Dana Gratis Cair 700 Ribu dari Pemerintah dan Google Tanpa SYARAT dan Link Dana Kaget 100 Ribu

Penyebab KJP Tidak Cair dan Tidak Terdaftar

- Tidak terdaftar sebagai penerima
- Ada masalah pada proses verifikasi data
- Menggunakan dana KJP tidak sesuai kebutuhan pendidikan
- Siswa calon penerima diketahui bermasalah
- Belum termasuk dalam daftar penerima pada tahap atau gelombang
- Tidak memenuhi syarat dan kriteria penerima

Penyebab KJP Dicabut

Dilansir dari akun Instagram @upt.p4op, diketahui bahwa peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan penerima KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 maka dicabut status penerimaannya.

Baca Juga: Cara Pinjam Saldo DANA Bayar Nanti Rp50-100 Ribu Tanpa KTP, Bukan Paylater, Uang Langsung Cair ke E-Wallet

Adapun larangan penerima KJP Plus adalah sebagai berikut.

- Membelanjakan bansos di luar penggunaan yang diatur dalam Pergub
- Merokok, menggunakan dan mengedarkan narkotiba dan obat terlarang
- Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, pelecahan seksual
- Terlibat dalam tawuran, kekerasan dan perundungan
- Terlibat perkelahian, pencurian, pemalakan dan geng motor/sekolah
- Minum minuman keras atau alkohol
- Terlibat mencontek massal dan membocorkan soal/kunci jawaban
- Perlibat pornoaksi/pornografi, menyebarluaskan gambar tidak senonoh
- Membawa senjata tajam
- Sering membolos dan terlambat sekolah

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Plafon 100 Juta Bunga Kecil, Ini Syarat Pinjaman Bisa ACC Bank Tanpa Jaminan

Lantas, di mana masyarakat DKI Jakarta bisa lapor KJP tidak cair atau tidak terdaftar? Melalui akun Instagram @upt.p4op tidak dijelaskan secara gamblang dimana lapor kendala dan masalah KJP bisa dilakukan.

Namun pada postingan tanggal 19 Oktober 2023, UPT P4OP menjelasakan bahwa informasi lebih lanjut KJP Plus bisa diakses melalui sejumlah link atau instansi berikut.

- Pusat Layanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP)
- Website kjp.jakarta.go.id
- Hotline (021) 85710122
- Whatsapp 0815 8595 8702 dan 0851 8595 8706
- Email [email protected]

Demikian informasi kenapa KJP tidak cair 2023, lapor kemana, penyebab KJP dicabut dan tidak terdaftar.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah