Tanpa Cek Eform.bri.co.id Pakai NIK KTP 2023, BLT untuk UMKM Bisa Cair Rp3 Juta Ini Syaratnya

- 7 November 2023, 12:54 WIB
Ilustrasi - Tanpa cek eform.bri.co.id pakai NIK KTP 2023, BLT untuk UMKM bisa cair Rp3 juta ini syarat dan ketentuan pencairan.
Ilustrasi - Tanpa cek eform.bri.co.id pakai NIK KTP 2023, BLT untuk UMKM bisa cair Rp3 juta ini syarat dan ketentuan pencairan. /PRMN/HO/BRI

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat BLT UMKM atau BPUM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang telah terbukti melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi

Kemudian pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui situs online single submission (OSS), yaitu https://oss.go.id/.

Baca Juga: UMKM Bisa Pinjam Rp 100 Juta Tanpa Jaminan Sertifikat Rumah atau BPKB, Begini Syarat KUR Mandiri 2023

Namun begitu, sayangnya BLT UMKM BPUM tidak cair lagi pada tahun 2023 mengingat bantuan ini disalurkan ketika pandemi COVID-19.

Meski begitu Anda bisa mendapatkan bantuan lain yakni bansos dari pemerintah yang juga bisa cair untuk pelaku UMKM.

Bantuan yang dimaksud ialah bansos PKH 2023 yang cair setiap tahun dan bisa kembali cair tahun 2024 mendatang.

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Baca Juga: Tanpa Daftar BPUM, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta! Ini Cara Daftar Online Bukan di Eform BRI eform.bri.co.id

Syarat utama mendapat PKH 2023 ialah nama masyarakat harus terdaftar di DTKS Kemensos atau cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah