Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat BLT UMKM atau BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang telah terbukti melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi
Kemudian pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui situs online single submission (OSS), yaitu https://oss.go.id/.
Namun begitu, sayangnya BLT UMKM BPUM tidak cair lagi pada tahun 2023 mengingat bantuan ini disalurkan ketika pandemi COVID-19.
Meski begitu Anda bisa mendapatkan bantuan lain yakni bansos dari pemerintah yang juga bisa cair untuk pelaku UMKM.
Bantuan yang dimaksud ialah bansos PKH 2023 yang cair setiap tahun dan bisa kembali cair tahun 2024 mendatang.
PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Syarat utama mendapat PKH 2023 ialah nama masyarakat harus terdaftar di DTKS Kemensos atau cekbansos.kemensos.go.id.