2. Terdaftar dalam data BDT (Basis Data Terpadu), yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Nasional) dan SIK-ng (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).
3. Bukan pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji Upah Minimum Regional (UMR).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau anggota Polri.
5. Bukan pendamping sosial di program tertentu.
6. Berasal dari keluarga tidak mampu yang tercatat di desil terbawah data kemiskinan.
Baca Juga: Jokowi Prioritaskan Penerima BLT BPNT November 2023 di Wilayah Ini Dapat Bansos Sembako Beras 10 Kg
Itulah informasi mengenai BPNT cair lagi Rp 2,4 juta tahap 5, ini tanda NIK KTP ditransfer ke Himbara, pemilik UMKM sebelumnya dapat BLT BPUM eform BRI bisa cair.***