2. Terdaftar dalam data BDT (Basis Data Terpadu), yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Nasional) dan SIK-ng (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).
3. Bukan pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji Upah Minimum Regional (UMR).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau anggota Polri.
5. Bukan pendamping sosial di program tertentu.
6. Berasal dari keluarga tidak mampu yang tercatat di desil terbawah data kemiskinan.
Pemilik UMKM yang belum terdaftar menjadi nominasi bisa lakukan pendaftaran KTP pakai cara di bawah ini agar jadi penerima BLT BPNT selanjutnya, begini caranya:
1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi alamat dan nama lengkap sesuai KTP.
3. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.