2. Orang tua siswa wajib mengajukan KTP.
3. Sudah terdaftar di salah satu Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN), sebagai pihak penyalur bansos PKH anak sekolah 2023.
4. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal.
5. Siswa wajib memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar, untuk bisa dapat bansos PKH anak sekolah 2023.
6. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
7. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Pemerintah memberikan bantuan PKH 2023 Rp 2 juta untuk anak sekolah untuk membantu biaya pendidikan agar tidak putus sekolah.
Nominal yang diberikan setiap jenjang pendidikan berbeda, paling besar Rp 2 juta, adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Anak sekolah tingkat SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap.