BERITA DIY - Pemerintah memberikan subsidi gaji ke pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (sekarang BPJamsostek) sebesar Rp 600 ribu per bulan. Gaji ini diberikan untuk empat bulan atau total Rp 2,4 juta per orang.
Untuk jatah September-Oktober, subsidi gaji ini bakal cair pada akhir Agustus 2020 lalu. Sementara jatah November-Desember akan ditentukan menyusul.
Untuk data penerima BLT Subsidi Gaji gelombang ketiga, BP Jamsostek telah menyerahkan kepada Kemnaker.
Baca Juga: Syarat Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta Dari Pemerintah
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK paling lambat bulan Juni 2020, aktif membayar iuran hingga Juni 2020.
Selain itu memiliki upah yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK di bawah Rp 5 juta, bukan merupakan karyawan BUMN atau Lembaga Negara atau non ASN dan memiliki nomor rekening yang aktif.
Dikutip dari laman BP Jamsostek ada beberapa cara untuk memeriksa status kepesertaan BPJAMSOSTEK:
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Yuk Segera Isi e-Form, Ini Link dan Panduannya
Via SMS
Peserta dapat mengirim pesan SMS ke nomor 2757.