Syarat Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta Dari Pemerintah

- 7 September 2020, 10:58 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji. Karyawan yang akan mendapatkan BLT ini harus mempunyai beberapa syarat.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. Karyawan yang akan mendapatkan BLT ini harus mempunyai beberapa syarat. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


BERITA DIY - Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada karyawan sebesar Rp 600 ribu selama masa pandemi covid-19 ini. Pekerja yang akan mendapatkan BLT ini harus memenuhi beberapa syarat.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada karyawan swasta dengan upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.

Namun tidak semua pagawai swasta dengan gaji atau upah di bawah 5 juta dapatkan bantuan langsung tunai ini.

Baca Juga: Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS Tahun Depan, Berikut Syaratnya

Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan berjalan selama 4 bulan. Setiap pekerja menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.

Metode penyampaian bantuan dari pemerintah, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Yuk Segera Isi e-Form, Ini Link dan Panduannya

Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

Berikut Syarat Mendapatkan BLT Rp 600.000 dari Pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

Baca Juga: Nia Ramadhani Pakai Outfit Rp 3 Miliar di Sesi Pemotretan, Netizen: Nyonya Sultan

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.***


Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x