Baca Juga: BLT Rp 3 Juta untuk UMKM Oktober, Daftar Pakai KTP Bukan di BPUM dan Eform BRI eform.bri.co.id
Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 2023
Adapun kriteria siswa yang berhak menerima KJP Plus adalah memenuhi syarat sebagai berikut.
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterngan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah Verifikasi Ulang KJP Plus Tahap 2 2023
Berikut langkah dan mekanisme verifikasi ulang calon penerima KJP Plus Tahap 2 2023 dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, selengkapnya.
- 8-10 September 2023: Pemadanan Data
- 11-12 September 2023: Mutasi data calon penerima
- 11-25 September 2023: Verifikasi ulang calon penerima
- 9-13 Oktober 2023: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
- 16-17 Oktober 2023: Verifikasi dan persetujuan kepala Dinas Pendidikan
- 18-31 Oktober 2023: Penetapan penerima melalui Surat Keputusan Gubernur
Cara Cek Status Penerimaan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2023
Berikut cara cek status penerimaan bantuan KJP Plus tahap 2 2023 dengan input NIK KK atau KTP ke link kjp.jakarta.go.id, selengkapnya.
- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu Periksaa Status Penerimaan KJP
- Masukkan NIK KTP anak sekolah
- Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran
- Klik Cek dan tunggu hingga pengumuman hasil muncul
Demikian informasi kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 2023, langkah verifikasi ulang dan cara cek status penerimaan bantuan.***